7 Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Membelih Tanah atau Rumah

7 Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Membelih Tanah atau Rumah

7 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membeli Tanah atau Rumah

Membeli tanah atau rumah adalah salah satu investasi yang menguntungkan, tetapi juga memerlukan perhatian khusus. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli tanah atau rumah, mulai dari lokasi, harga, legalitas, kondisi, hingga keamanan. Jika tidak hati-hati, Anda bisa saja terjebak dalam masalah hukum, kerugian finansial, atau bahkan bencana alam.

Oleh karena itu, sebelum membeli tanah atau rumah, ada baiknya Anda mengetahui 7 hal yang perlu diperhatikan berikut ini:

1. Cermati Lokasi

Lokasi adalah faktor utama yang menentukan nilai dan prospek dari tanah atau rumah yang Anda beli. Cari lokasi tanah atau rumah yang termasuk strategis, yaitu dekat dengan fasilitas umum seperti jalan raya, transportasi publik, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Lokasi yang strategis akan meningkatkan nilai jual dan sewa dari tanah atau rumah Anda di masa depan.

Selain itu, perhatikan juga lingkungan sekitar tanah atau rumah yang Anda beli. Pastikan lingkungan tersebut aman, nyaman, bersih, dan ramah lingkungan. Hindari lokasi yang berdekatan dengan tempat-tempat berisik, kumuh, bau, atau berpotensi menimbulkan konflik sosial. Lingkungan yang baik akan mempengaruhi kesehatan dan kenyamanan Anda sebagai pemilik atau penghuni tanah atau rumah tersebut.

2. Bandingkan Harga

Harga adalah faktor kedua yang harus Anda perhatikan saat membeli tanah atau rumah. Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah atau terlalu mahal tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Harga yang terlalu murah bisa jadi menandakan ada masalah dengan tanah atau rumah tersebut, seperti sengketa hak milik, sertifikat palsu, beban pajak tinggi, atau kondisi fisik yang buruk.

Sedangkan harga yang terlalu mahal bisa jadi tidak sesuai dengan nilai pasar dari tanah atau rumah tersebut. Untuk mengetahui harga yang wajar dan kompetitif, Anda perlu melakukan survei dan perbandingan dengan tanah atau rumah sejenis di lokasi yang sama atau serupa. Anda juga bisa berkonsultasi dengan agen properti profesional untuk mendapatkan informasi dan saran yang akurat.

3. Periksa Surat Tanah

Surat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan status kepemilikan dan legalitas dari tanah atau rumah yang Anda beli. Surat tanah harus lengkap, asli, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Periksalah sertifikat tanah, cermati perpindahan tangannya, dan pastikan tidak ada sengketa atau beban hukum yang melekat pada tan ah atau rumah tersebut. Jika perlu, mintalah bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek legalitas sertifikat tanah.

Anda juga harus memastikan bahwa penjual tanah atau rumah tersebut adalah pemilik sah yang berhak menjualnya. Mintalah identitas penjual dan bandingkan dengan nama yang tertera di sertifikat tanah. Jika penjual bukan pemilik langsung, mintalah surat kuasa atau surat perjanjian yang sah dari pemilik asli. Jangan lupa untuk meminta salinan sertifikat tanah untuk keperluan administrasi.

4. Lakukan Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik adalah langkah penting yang harus Anda lakukan sebelum membeli tanah atau rumah. Pemeriksaan fisik bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi tanah atau rumah sesuai dengan deskripsi dan harapan Anda. Anda harus melihat langsung bentuk, ukuran, batas, kontur, dan kualitas tanah atau rumah yang Anda beli.

Jika Anda membeli tanah kosong, perhatikan apakah tanah tersebut cocok untuk dibangun rumah sesuai dengan rencana Anda. Perhatikan juga apakah tanah tersebut memiliki akses jalan yang mudah, drainase yang baik, dan sumber air yang memadai. Jika Anda membeli rumah siap huni, perhatikan apakah rumah tersebut memiliki struktur yang kuat, desain yang sesuai, dan fasilitas yang lengkap.

5. Lakukan Negosiasi

Negosiasi adalah proses tawar-menawar harga dan syarat-syarat pembelian tanah atau rumah antara Anda sebagai pembeli dan penjual. Negosiasi harus dilakukan dengan bijak dan profesional agar Anda bisa mendapatkan harga dan syarat-syarat yang menguntungkan dan adil. Anda harus memiliki informasi dan data yang cukup untuk mendukung argumen Anda saat negosiasi.

Anda juga harus bersikap sopan dan fleksibel saat negosiasi. Jangan menawar harga terlalu rendah atau terlalu tinggi dari nilai pasar. Jangan juga menuntut syarat-syarat yang tidak masuk akal atau merugikan penjual. Tunjukkan minat dan keseriusan Anda untuk membeli tanah atau rumah tersebut dengan memberikan tanda jadi atau uang muka sebagai bukti komitmen.

6. Buat Akta Jual Beli

Akta jual beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT untuk mengesahkan transaksi jual beli tanah atau rumah antara Anda sebagai pembeli dan penjual. AJB harus dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencantumkan data-data penting seperti identitas kedua belah pihak, harga jual beli, luas tanah atau rumah, nomor sertifikat tanah, dan lain-lain.

AJB harus ditandatangani oleh Anda sebagai pembeli dan penjual di hadapan PPAT. AJB juga harus disahkan oleh pejabat berwenang seperti camat atau lurah setempat. AJB menjadi bukti sah bahwa Anda telah membeli tanah atau rumah tersebut dari penjual dan berhak atas hak miliknya. AJB juga menjadi dasar untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah.

7. Lakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak milik atas tanah atau rumah dari penjual kepada Anda sebagai pembeli. Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan setelah pembuatan AJB agar status kepemilikan Anda diakui secara hukum. Balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti AJB, sertifikat tanah asli, identitas kedua belah pihak, dan lain-lain.

Proses balik nama sertifikat tanah membutuhkan biaya dan waktu yang bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis tanah atau rumah yang Anda beli. Anda juga harus membayar pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual beli. Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat tanah baru dengan nama Anda sebagai pemilik.

Itulah 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah atau rumah. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda bisa menghindari risiko dan masalah yang mungkin timbul saat atau setelah membeli tanah atau rumah. Anda juga bisa mendapatkan tanah atau rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *