Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank syariah dan bank konvensional adalah dua jenis bank yang ada di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal sistem operasional, prinsip, tujuan, fungsi, dan produk yang ditawarkan. Artikel ini akan membahas perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lengkap dan mendalam.
Apa itu Bank Syariah?
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip syariah meliputi prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram1.
Bank syariah memiliki tujuan tidak hanya berfokus pada keuntungan atau profit saja, tetapi juga berorientasi pada nilai kehalalan sesuai aturan agama Islam2. Bank syariah juga menjalankan fungsi sosial dengan menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)3.
Apa itu Bank Konvensional?
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara3. Prinsip perbankan konvensional umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku3.
Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum3. Bank konvensional menggunakan uang sebagai produk selain alat tukar dan penyimpan nilai4. Bank konvensional tidak terikat oleh agama tertentu2.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Berikut ini adalah beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang perlu Anda ketahui:
Sistem Operasional
Sistem operasional adalah cara kerja bank dalam mengelola dana nasabah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem operasional yang berlaku. Jika bank konvensional menggunakan sistem bunga, bank syariah memakai sistem bagi hasil, margin keuntungan, dan fee1.
Sistem bunga adalah sistem di mana bank memberikan atau mengenakan bunga atas dana yang disimpan atau dipinjam oleh nasabah. Bunga merupakan imbalan tetap yang tidak tergantung pada hasil usaha atau risiko yang ditanggung oleh nasabah. Sistem bunga dianggap mengandung riba, yaitu tambahan uang tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang setara4. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap tidak adil dan merugikan salah satu pihak4.
Sistem bagi hasil adalah sistem di mana bank dan nasabah sepakat untuk membagi hasil usaha atau investasi yang diperoleh dari dana yang disimpan atau dipinjam. Bagi hasil merupakan imbalan variabel yang tergantung pada hasil usaha atau risiko yang ditanggung oleh nasabah. Sistem bagi hasil dianggap sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur kerjasama, keadilan, dan keseimbangan.
Sistem margin keuntungan adalah sistem di mana bank menjual barang atau jasa kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dari harga pokoknya. Margin keuntungan merupakan selisih antara harga jual dan harga pokok yang menjadi keuntungan bagi bank. Sistem margin keuntungan dianggap sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur jual beli, transparansi, dan kesepakatan.
Sistem fee adalah sistem di mana bank memberikan atau mengenakan biaya atas jasa yang diberikan atau diminta oleh nasabah. Fee merupakan imbalan yang sebanding dengan jasa yang diberikan atau diminta. Sistem fee dianggap sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur pelayanan, profesionalisme, dan kualitas.
Produk dan Layanan
Produk dan layanan adalah fasilitas yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada produk dan layanan yang ditawarkan. Bank syariah memiliki produk dan layanan yang berbeda dengan bank konvensional karena harus sesuai dengan prinsip syariah.
Produk dan layanan bank syariah meliputi:
- Simpanan berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat wadiah yad dhamanah (SWYD), sertifikat mudharabah berjangka (SMB), dan lain-lain.
- Pembiayaan berupa murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, istishna’, salam, qardhul hasan, kafalah, rahn, wakalah, hawalah, hiwalah bil ujrah, dan lain-lain.
- Jasa perbankan berupa transfer dana, kliring syariah, inkaso syariah, RTGS syariah, SKNBI syariah, ATM syariah, EDC syariah, internet banking syariah, mobile banking syariah, SMS banking syariah, call center syariah, dan lain-lain.
Produk dan layanan bank konvensional meliputi:
- Simpanan berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito (SD), sertifikat bank Indonesia (SBI), obligasi negara ritel (ORI), sukuk ritel (SR), dan lain-lain.
- Pembiayaan berupa kredit konsumsi, kredit investasi, kredit modal kerja, kredit sindikasi, kredit ekspor impor, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB), kredit tanpa agunan (KTA), kartu kredit, dan lain-lain.
- Jasa perbankan berupa transfer dana, kliring, inkaso, RTGS, SKNBI, ATM, EDC, internet banking, mobile banking, SMS banking, call center, dan lain-lain.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan dan kekurangan adalah aspek yang dapat menjadi pertimbangan bagi nasabah dalam memilih bank. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Kelebihan bank syariah meliputi:
- Menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai Islam.
- Menjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara bank dan nasabah.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Menyediakan dana sosial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Kekurangan bank syariah meliputi:
- Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang konsep dan produk perbankan syariah.
- Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang perbankan syariah.
- Kurangnya dukungan infrastruktur dan regulasi yang memadai untuk pengembangan perbankan syariah.
- Kurangnya variasi dan inovasi produk perbankan syariah yang dapat bersaing dengan produk perbankan konvensional.
Kelebihan bank konvensional meliputi:
- Menyediakan produk dan layanan yang beragam dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah.
- Menjalin hubungan yang profesional dan transparan antara bank dan nasabah.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan efisien.
- Menyediakan fasilitas perbankan yang canggih dan mudah diakses oleh nasabah.
Kekurangan bank konvensional meliputi:
- Menyediakan produk dan layanan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai Islam.
- Menjalin hubungan yang kompetitif dan saling mengambil untung antara bank dan nasabah.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dan rentan terhadap krisis.
- Menyediakan fasilitas perbankan yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan bagi nasabah.
Kesimpulan
Bank syariah dan bank konvensional adalah dua jenis bank yang ada di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal sistem operasional, prinsip, tujuan, fungsi, dan produk yang ditawarkan. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, margin keuntungan, dan fee yang sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai Islam. Bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sesuai dengan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional ini dapat menjadi pertimbangan bagi nasabah dalam memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. Bank syariah memiliki kelebihan dalam hal kesesuaian dengan prinsip syariah, hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta dana sosial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Bank konvensional memiliki kelebihan dalam hal variasi dan fleksibilitas produk dan layanan, hubungan yang profesional dan transparan, pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan efisien, serta fasilitas perbankan yang canggih dan mudah diakses.
Namun, bank syariah juga memiliki kekurangan dalam hal kesadaran dan pemahaman masyarakat, sumber daya manusia, dukungan infrastruktur dan regulasi, serta variasi dan inovasi produk. Bank konvensional juga memiliki kekurangan dalam hal kesesuaian dengan prinsip syariah, hubungan yang kompetitif dan saling mengambil untung, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dan rentan terhadap krisis, serta fasilitas perbankan yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan.